Pasar Modal
Pasar modal
adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan
perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga merupakan lembaga profesi
yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan
dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya
penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai
instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam
bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah,
public authorities, maupun perusahaan swasta.
Pasar modal
memberikan berbagai alternatif untuk para investor selain berbagai investasi
lainnya, seperti: menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan sebagainya.
Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak yang memiliki dana)
dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang) ataupun institusi
pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang, seperti surat
berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial
(commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, waran (warrant), dan
right issue. Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam
mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal
sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana dengan pihak memerlukan dana
jangka panjang (perusahaan), mempunyai dua fungsi yaitu: ekonomi dan keuangan.
Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari
pemilik dana ke pihak yang memerlukan dana jangka panjang. Dengan
menginvestasikan dananya para pihak pemilik dana mengharapkan adanya imbalan
atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi perusahaan sebagai
pihak yang memerlukan dana jangka panjang, adanya dana dari luar dapat
digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil
operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang
diperlukan oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan dana dan para pemilik
dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Instrumen Pasar Modal
1) Saham
Saham adalah
tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan perseroan terbatas. Manfaat yang
diperoleh dari pemilikan saham adalah deviden (bagian dari keuntungan yang
dibagikan kepada pemilik saham); capital gain (keuntungan yang diperoleh dari
selisih positif harga beli dan harga jual saham), dan manfaat nonfinansial,
yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Saham yang
diterbitkan emiten (pihak yang melakukan penawaran umum) ada 2 macam, yaitu
saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preffered stock). Perbedaan
saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi
hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan
dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
2) Obligasi
Obligasi
adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu
jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi
berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi
tersebut pada saat jatuh tempo.
3) Surat
Berharga Lainnya
Selain dari
dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai
media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga
dapat digunakan sebagai media hutang, seperti warrant, option dan right issue.
Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang
telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga,
jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut. Option adalah surat pernyataan
yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put
option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya. Right Issue adalah surat
yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya
(pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
Jenis Pasar Modal
Berdasarkan
fungsinya, pasar modal dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: pasar
perdana dan pasar sekunder.
1. Pasar
Perdana
Pasar
perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang
menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar
perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi
hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut. Pasar perdana merupakan
penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang
telah ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut
diperdagangkan di pasar sekunder. Harga saham di pasar perdana dijamin
ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan
analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana,
perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan
dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk
memproduksi barang dan jasa. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang
berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan
pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar
Sekunder
Pasar
sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir.
Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut.
Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara
permintaan dan penawaran efek tersebut. Pada pasar sekunder para investor dapat
membeli dan menjual efek setiap saat. Manfaat pasar sekunder bagi perusahaan
sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham
pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang
adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Terdapat 2
(dua) tempat terjadinya pasar sekunder, yaitu: bursa reguler dan bursa paralel.
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan
Bursa Efek Surabaya (BES). Sedangkan bursa paralel atau over the counter adalah
suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi,
dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan
Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over
the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di
suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Pelaku Pasar Modal
1) Emiten
Emiten
adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public). Ada
beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public, yaitu : memperoleh tambahan
dana yang digunakan dalam perluasan usaha, melakukan pengalihan pemegang saham,
dan mengubah/ memperbaiki komposisi modal.
2) Investor
Investor
(pemilik dana atau pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan
suatu perusahaan go public. Pemodal perorangan adalah orang atau individu yang
atas namanya sendiri melakukan penanaman modal (investasi), sedangkan pemodal
badan (lembaga) adalah investasi yang dilakukan atas nama lembaga, seperti
perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan lain-lain. Segala keuntungan
dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga merupakan hak dan beban
lembaga tersebut. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama
adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah
pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
3) Lembaga
Penunjang
Lembaga
Penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal.
Lembaga penunjang tersebut yaitu: Penjamin Emisi (underwriter), Penanggung
(Guarantor), Wali Amanat (Trustee), Perantara Perdagangan Efek (Broker,
Pialang), Pedagang Efek (Dealer), Perusahaan Surat Berharga (Securities
Company), Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company), dan Biro Administrasi
Efek.
a) Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin emisi berfungsi sebagai penjamin dalam
penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public. Jaminan yang
dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak
Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jika Iaku. Besarnya imbalan sesuai
dengan yang telah disepakati sebelumnya. Karena terdapat risiko yang mungkin
diderita penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin
penjualan efek secara keseluruhan. Ada 4 macam bentuk penjaminan efek oleh
penjamin emisi, yaitu Full Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby
Commitment, dan All or None Commitment.
b) Penanggung (Guarantor)
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan
si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum
menanamkan dananya.
c) Wali Amanat (Trustee)
Wali amanat ini hanya diperlukan hanya jika perusahaan
menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali
si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor,
sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor. Tugas wali amanat dalam
penerbitan obligasi adalah:1) Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten;
2) Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan; 3) Melakukan pengawasan
terhadap kekayaan emiten; 4) Mengikuti secara terus menerus perkembangan
perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten; 5)
Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman
pokok obligasi; 6) Sebagai Agen Utama Pembayaran.
d) Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang)
Perantara perdagangan efek adalah pihak yang
melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek. Pialang memperoleh balas
jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor. Layanan tersebut berupa
informasi yang dibutuhkan investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan
keuangan (financial management). Badan atau perorangan dapat menjadi perantara
perdagangan efek. Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB, bank, atau badan
hukum berbentuk perseroan terbatas yang khusus bergerak di bidang perantara
perdagangan efek. Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara
perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut
berada di Indonesia, mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai
modal disetor minimal Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri
Keuangan Republik Indonesia.
e) Pedagang Efek (Dealer)
Pedagang efek melakukan perdagangan efek di lantai
bursa. Berbeda dengan Broker, Pedagang Efek dapat membeli efek atas namanya
sendiri, selain itu juga bisa memberi informasi kepada kleinnya tentang kondisi
pasar modal. Walaupun Pedagang Efek ini juga dapat memperjual belikan efek
selain memberi informasi kepada klien, dalam praktiknya ia harus mengutamakan
pesanan kliennya. Dari aktivitas perdagangan efek tersebut, Pedagang Efek
dimungkinkan untuk memperoleh keuntungan atau kerugian. Jika harga efek
(saham/obligasi) yang ia jual lebih tinggi dibandingkan dengan harga efek
tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek akan memperoleh keuntungan
(capital gain) dan apabila harga efek yang ia jual lebih rendah dibandingkan
dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek menderita
kerugian modal (capital loss).
f) Perusahaan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan surat berharga bergerak di bidang
perdagangan efek-efek yang tercatat di bursa efek. Perusahaan Surat Berharga
ini didukung oleh tenaga profesional dalam mekanisasi perdagangan efek, seperti
underwriter, broker, fund management Jadi, perbedaannya dengan Pedagang Efek
(Dealer) adalah bahwa pedagang efek mempunyai aktivitas jual beli efek dan
memberi informasi dan konsultasi kepada klien saja, sedangkan perusahaan surat
berharga tidak hanya itu, tetapi juga menyediakan jasa profesional yang lain,
seperti underwriter, fund management.
g) Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan
sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola
dana dan penyimpan dana.
h) Biro Administrasi Efek
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam
rangka memperlancar administrasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar